- Narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby berencana mengajukan pembebasan bersyarat setelah mendapat grasi lima tahun potong masa tahanan dari Presiden Susilo BambangYudhoyono.Keinginan Corby mendapat pembebasan bersyarat itu disampaikan pengacaranya, Iskandar Nawik.
"Menyusul masa penahanan Corby yang tinggal sebentar dan sesuai prosedur, setelah mendapat grasi dan remisi Corby sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat," ungkap Iskandar, di Denpasar Jumat 25 Mei 2012.
Dalam waktu dekat, usul untuk bebas bersyarat itu akan disampaikan secara resmi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Guati Ngurah Wiratna. Dengan begitu, Kalapas Kerobokan dapat menyampaikan usul itu ke Menteri Hukum dan HAM.
"Rencana pengajuan pembebasan bersyarat bagi Corby ini akan kita sampaikan dalam waktu dekat kepada Kalapas Kerobokan dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM," papar Iskandar.
Corby merupakan terpidana 20 tahun atas kepemilikan mariyuana. Baru-baru ini, perempuan asal Negeri Kanguru itu mendapat hak istimewa dari Presiden SBY berupa grasi lima tahun potong tahanan. Praktis, Corby tinggal menjalani masa hukumannya selama 8 tahun, karena hingga saat ini perempuan berjuluk "ratu mariyuana" itu telah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.